Makan Bung Karno di Blitar
Nun jauh di sana, ruas jalan di depan makam bung Karno, sudah beberapa bulan lalu mulai di tutup dan bongkar. Jalan Ir. Sukarno di tutup total sepanjang kurang lebih 1 km, mulai dari hotel Mandala hingga depan kantor kelurahan Sentul. Jalan itu kini diganti dengan paving blok, dan rencananya akan diberi taman, sehingga kendaraan nantinya total tidak bisa melewati ruas jalan itu lagi, hanya pejalan kaki dan mungkin sepeda onthel saja yang bisa lewat.
Bukan hitungan hari, tapi penutupan dan pembongkaran jalan ini sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu, dan ditargetkan akhir tahun 2017 atau awal tahun 2018, program itu selesai. Namun sejauh ini tak ada satu pun pakar dan ahli mempertanyakan pelanggaran undang-undang tentang penutupan jalan, seperti apa yang terjadi pada penataan tanah abang.
Bila sama-sama mengacu pada pendapat pengamat transportasi Djoko Sutiwarno seperti dimuat Kompas ["Di dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, yakni 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar," jelas Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/12/2017).
Djoko juga menjelaskan, orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan bisa dikenakan denda Rp 250.000 sesuai dengan Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2). ].
Maka harusnya apa yang dilakukan oleh pemerintahan kota Blitar juga melanggarnya, dan hingga pengerjaan proyek hampir rampung, tak banyak media masa yang memuat dan tak ada pengamat dan ahli yang mempermasalahkannya.
Tanah Abang
Sementara itu ketika tanah abang ditata oleh gubernur baru, dengan cara menutup sebagian jalan, publik dan media masa langsung dibikin heboh. Para pengamat, pakar dan ahli langsung tampil ke muka, dan kata-katanya langsung menjadi kutipan puluhan media-media masa besar bersekala nasional.
Dan dalam hitungan hari, para pakar dan ahli tentang transportasi sudah bisa menyimpulkan, bahwa apa yang dilakukan oleh gubernur baru, jelas-jelas melanggar aturan undang- undang tentang fungsi jalan raya. Begitu pula media masa, tanpa menunggu masa percobaan berlalu, ramai-ramai langsung memvonis bahwa kebijakan penutupan tanah abang merugikan banyak pihak.
Penyelesaian masalah tanah abang yang digagas gubernur baru, yang tengah mencoba mencari solusi jalan tengah antara pedagang dan pejalan, kelihatannya bakal kandas. Penolakan itu, kelihatannya bukan lagi tentang ide penyelesaian dan cara mencari jalan terbaik membangun kota, tapi kini lebih pada siapa yang membawa ide-idenya.
Mengadili ide bukan karena muatan dan konsep-konsepnya tapi yang diadili adalah siapa dulu pembawa idenya.
Jurnalisme, mengabarkan ataukah mengaburkan kebenaran?
http://jatim.tribunnews.com/2017/10/19/dprd-kota-blitar-tidak-dilibatkan-soal-proyek-city-walk-di-makam-bung-karno?page=all
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/23/17243121/pengamat-transportasi-nilai-penataan-pkl-tanah-abang-melanggar-hukum