Dalam pilkada
serentak kali ini, beberapa wilayah mengalami kekurangan calon sehingga ada
daerah yang hanya memunculkan calon tunggal. Karena belum ada aturan yang jelas
maka pemilihan daerah yang memiliki calon tunggal akan terancam memundurkan
jadwal pelaksanaannya.
Ada wacana untuk
mangatur dan membuat undang-undang untuk mengatasi ketiadaan lawan tersebut.
Salah satu wacanannya adalah diperbolehkannya LAGI pemilihan hanya satu calon
saja, atau dengan menggunakan cara lama memakai bumbung kosong untuk
mengatasinya.
Tapi sungguh
sangat disayangkan bila cara pemilihan kembali seperti itu, memperbolehkan
calon tunggal untuk maju memimpin suatu daerah. Masyarakat tidak diberikan
pilihan untuk menimbang dan membandingkan sosok pilihannya, karena hanya ada
satu calon saja. Atau bisa disebut ini bukan bentuk PEMILIHAN, tapi hanya
sekedar acara seremonial untuk memastikan atau mengesahkan atau melegalitaskan
calon tunggal tersebut menjadi kepala daerah (memberikan kesan seolah-olah sebuah
pemilihan yang demokratis).
Namun disisi
lain, bila memaksakan pemilihan dengan mensyaratkan minimal dua calon, selain
terancam jadwal pemilihan menjadi mundur juga akan ada bentuk kecurangan lain
yang siap mengintai.
Kecurangan yang
harus diwaspadai oleh KPU adalah, akan munculnya calon bayaran atau calon
boneka. Calon yang sengaja dibayar atau sengaja diseting atau sengaja
dimunculkan oleh calon utama atau calon terkuat. Untuk mengakali ketiadaan
calon pesaing, yang tujuan utamanya adalah jelas untuk memudahkan sang calon
tunggal untuk tetap bisa maju dan memenangi pilkada tersebut.
Munculnya calon
tunggal ini memang memiliki banyak faktor, salah satu alasan yang utama adalah
adanya calon yang terlalu kuat, hingga siapapun pesaingnya tidak bakal ada yang
bisa menandinginya. Hal ini membuat calon pesainnya harus berpikir ribuan kali
untuk mencari strategi cara pemenangannya.
Hitung-hitungan
inipun pada akhirnya akan sampai pada besaran dana yang akan digelontorkan sang
calon pesaing. Kalau hitung-hitungan ini akan membengkak dan pada akhirnya
tetap memberikan peluang yang kecil untuk menang, maka para pesaing akan tahu
diri. Lebih baik mereka menunda pencalonan kali ini, untuk mencari peluang dipemilihan lima tahun didepan.
Salah satu
solusi yang mungkin bisa dipakai untuk mengatasi hal tersebut, adalah dengan
mempermudah calon independen untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.
Mempermudah, terutama dalam persyaratan administrasinya, sehingga akan
memunculkan banyak calon independen yang berani untuk maju mencalonkan
diri.
Seperti nasihat
bijak bang napi, kejahatan itu terjadi bukan hanya kerena ada niat tapi juga
karena adanya kesempatan......waspadalah....